• July 12, 2025
  • Last Update July 11, 2025 8:28 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Terlibat Jaringan Narkoba, Tiga Pria Asal Masbagik Lombok Timur Diciduk Ditresnarkoba Polda NTB

Terlibat Jaringan Narkoba, Tiga Pria Asal Masbagik Lombok Timur Diciduk Ditresnarkoba Polda NTB

Mataram sergapye- Tiga warga Masbagik Lombok Timur diciduk tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dibantu anggota personil Polres Lombok Timur. Mereka diciduk di sebuah Lesehan di wilayah Lombok Timur, pada Kamis (13/1)

Ketiganya diduga terlibat narkoba, warga lingkungan Masbagik Utara masing-masing H, (34), A(37), dqn T(19)

“Mereka ditangkap sekitar pukul 19:30 Wita di salah satu Lesehan yang berada di wilayah Lombok Timur,”ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf SIK, Sabtu (15/01) di Ditresnarkoba Polda NTB.

Saat penggeledahan badan disaksikan pemilik lesehan dan petugas lingkungan setempat. Barang bukti ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi diduga sabu seberat 101,02 gram Brutto yang langsung diamankan beserta 1 buah timbangan digital, 2 buah hp, 2 buah sepeda motor, 1 buah kompor termodif serta 1 buah pipa kaca (TKP 1).

Dari keterangan terduga kemudian dilakukan penggeladahan terhadap TKP lainnya yaitu dirumah sdr R sekitar pukul 22:00 Wiya dengan mengamankan 2 buah hp (TKP 2). Sementara saat penggeladahan di rumah sdr H petugas berhasil mengamankan 3 bungkus klip kecil yang diduga sabu dengan berat 9,9 gram Brutto, berikut 1 korek api gas, 1 buah pipet yang sudah termodif, 1 timbangan digital, 1 pipa kaca serta uang tunai 1.422.000 yang diduga hasil penjualan sabu (TKP 3).

“Barang hasil penggeledahan dimasing-masing TKP kemudian diamankan oleh tim Opsnal bersama ketiga terduga untuk dilakukan proses lebih lanjut,”jelas Helmi.

Berdasarkan keterangan ketiga terduga bahwa barang yang dimiliki tersebut dibeli dari seseorang yang pada saat tim Opsnal mendatangani kediaman orang tersebut sudah tidak berada dirumah.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap terduga, dan mengenai asal barang tersebut, tim kami akan terus mencari sampai ketemu,”jelasnya bersemangat.

Ketigannya dijerat dengan pasal 114 (2) serta 112 (2) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun penjara.*

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *