• July 12, 2025
  • Last Update July 11, 2025 8:28 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Dua Perempua Diamankan Polda NTB, Kirim TKW Ke Turki Secara Ilegal

Dua Perempua Diamankan Polda NTB, Kirim TKW Ke Turki Secara Ilegal

Mataram sergapye – Terlibat pengiriman oramg secara ilegal ke Turki, dua prempuan masing masing inisial SH dan DH diamankan Polda NTB. penangkapan berdasarkan laporan korban LS warga Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.

” Penangkapan kedua tersangka atas dasar laporan dari korban LS yang direkrut pada 2 Juni 2021 lalu di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur NTB, “ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M.Si pada acara Konferensi Pers di Mapolda NTB, Selasa (11/1/2022)

Korban LS direkrut oleh sponsor SH dan pekerja lapangan DH untuk bekerja diTurki sebagai Pengasuh Manula (Orang lanjut usia-red) dengan gaji sebesar 21 juta untuk 3 bulannya, dengan kontrak selama 2 tahun.

“Janji gaji.menggiurkan tersebut korban LS bersedia diberangkatkan ke Jakarta untuk pembuatan paspor dengan identitas korban LS dituakan dan LS mendapat uang tif sebesar 3jt,” jelas Artanto.

Kurang lebih 2 minggu kemudian korban diberangkatkan ke Negara Turki dan dijemput oleh agen setempat kemudian korban di pekerjakan ke majikan .

Selama bekerja korban LS mengalami perbuatan yang tidak menyenangkan berupa sering dicaci maki serta dimarah tanpa alasan yang jelas, sehingga korban LS melarikan diri menuju KBRI Ankara guna meminta perlindungan dan meminta tolong agar dipulangka ke Indonesia.

Pada tanggal 11 Desember 2021 korban LS dipulangkan oleh pihak KBRI dan selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada SPKT Polda NTB.

“Atas dasar itu kedua terduga pelaku hari Senin 10/1/2022, diringkus tim Ditreskrimum Polda NTB,” jelasnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, pengiriman PMI yang dilakukan SH dan DH adalah Ilegal, tanpa dilengkapi dengan dokumen pengiriman yang sah dari pemerintah.

Selain itu data Korban juga di palsukan, lebih spesipik lagi, yang dipalsukan adalah umur PMI yang dituakan agar diterima oleh pihak Turki.

” Mereka melakukan ini tanpa izin dan jelas ilegal, prosedur yang sebenarnya itu harus melalui mekanisme Dinas Tenaga Kerja dan berbadan hukum,” jelasnya

Mengenai pemalsuan berkas yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut, Polisi masih mendalami kasusnya, apakah ada keterlibatan orang dalam atau hanya mereka yang melakukan hal itu untuk mengelabui petugas.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Abri Danar Prabawa tidak membenarkan perekrutan tenaga kerja secara perseorangan, dalam artian tanpa melalui PT dan dengan prosedur yang ada.

Diapun mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan Polda NTB yang telah mengungkap pengiriman PMI ilegal di NTB, Dia berharap hal itu dapat menjadi efek jera bagi para pelaku dan pembelajaran bagi para calon PMI.

“Mudah mudahan ini menjadi efek jera bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan seperti ini,” harapnya.(bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *