Mataram sergapye–Masuk penjara kasus sabu tidak membuatnya SM (41) warga Karang Bagu Cakra untuk bertobat. Sekeluarnya dari penjara 2021, kembali dia berurusan hukum karena terjerat kasus yang sama.
Residivis narkoba ini ditangkap bersama kaki tangannya (perantara
pembeli -red) seorang kakek inisial SH, 57 tahun beralamat sama dengan SM.
“Kedunya ditangkap Senin di kediamannya di wilayah Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram sekitar pukul 16.00 Wita Senin (10/1) ,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol Yogi Porusa Utama di ruang kerjanya Polresta Mataram, Selasa (11/1).
Yogi menjelaskan, bermula dari informasi yang didapat Satreskoba Polresta Mataram terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah yang dimaksud dalam informasi tersebut. Berdasarkan hal tersebut Kasat Narkoba memerintahkan Kani
” karena pelaku adalah residivis maka tidak butuh waktu lama bagi tim Opsnal untuk mengetahui identitas terduga,”jelas Yogi.
Dari hasil penggeledahan terhadap keduanya, ditemukan 3 klip bening yang didalam klip tersebut masing-masing terdapat beberapa klip yang berisi bubuk kristal diduga sabu dengan berat Brutto 16,07 gram.
Di samping itu diamankan 2 unit sepeda motor, 3 buah Hp android, satu buah pipet yang telah diruncingkan, satu buah Dompet warna coklat yang berisi uang 1.340.000 serta uang tunai dari kantong terduga sebesar 280 ribu rupiah.
“Dua pelaku dan barang bukti diamankan bersama barang bukti Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Yogi.
Keduanya dijerat dengan pelanggaran pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 6 tahun penjara.(red)