• July 13, 2025
  • Last Update July 13, 2025 11:33 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Dalam Satu Bulan Jajaran Polresta Mataram Tangkap 46 Penjahat yang Meresahkan Masyarakat

Dalam Satu Bulan Jajaran Polresta Mataram Tangkap 46 Penjahat yang Meresahkan Masyarakat

Mataram sergapye–Pelaku keriminal diwilayah hukum Polresta Mataram terbilang masih tinggi, terbukti dari banyaknya para penjahat yang ditangkat satu bulan sebanyak 46 orang.

Para pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polresta Mataram dan jajaran dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dari tanggal 8 Nopember 2021 sampai 7 Desember 2021.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, menjelaskan, 46 pelaku tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Tim Puma Polresta dan Tim Opsnal Polsek.

“Dari hasil pengungkapan tersebut ada sebanyak 36 kasus dengan 23 kasus curat. 7 curas dan 6 kasus curanmor,” ungkapnya kepada wartawan didampingi oleh Kasi Humas, pada Senin  siang (13/12)

Adapun rincian pengungkapan terebut yaitu Polresta sebanyak 14 kasus . Polsek Mataram 2 kasus,Polsek Pagutan 2 kasus,Polsek Gunungsari 1 kasus,Polsek Lingsar 3 kasus, Polsek Cakranegara 6 kasus, Polsek Ampenan 5 kasus, Polsek Narmada 3 kasus,

Menurutnya bahwa dari 46 orang pelaku terdiri dari 38 dewasa dan 8 anak anak.

“Terhadap pelaku anak tidak dilakukan penahanan dan telah diselesaikan secara restorative justice dengan pertimbangan pencurian dalam keluarga,kerugian kecil pernyataan damai,pelaku bukan residivis,” paparnya.

Meski tidak dilakukan penahanan namun dikenakan wajib lapor.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu, 14 unit motor, TV, 4 laptop,komputer, 12 HP,empati sepeda dayung, brangkas, sajam, uang tunai Rp 200 ribu serta 42 barang lainnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP, pasal 363 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *