Bima sergapye–Maraknya peredaran minuman keras (miras) membuat Polresta Bima menggencarkan razia terhadap sejumlah kios dan pedagang penjual.
Tim cobra dipimpin Kasat Narkoba Iptu Thamrin Reserse Narkoba, Sabtu (20/11) malam merazia
Lima lokasi di Rabadompu Timur Kecamatan Raba Kota Bima. Yakni pada pemilik SD (35). Ditempat itu Sat Narkoba menyita 44 botol miras tradisional jenis Sofi.
Kemudian berlanjut di TKP kedua yakni pada pemilik NF (52) seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Ditempat ini disita 11 botol miras tradisional jenis arak.
Di TKP ketiga yakni di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat. Pihaknya menyita 9 botol dan 2 jirigen isi 5 liter miras jenis Sofi pada pemilik AF (42).
Berikutnya di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Pada pemilik AS (37) disita 7 botol miras jenis arak.
menyita 3 botol miras jenis Bir Bintang, 1 botol miras jenis anggur merah dan 3 botol miras jenis Sofi pada pemilik SF (35) yang berlokasi di kompleks Pasar Raba Kota Bima.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota,”jelasnya.
Razia miras ini kata Iptu Thamrin, sesuai perintah Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, guna mengantisipasi berbagai tindakan kriminal yang berawal dari konsumsi miras.*