• July 14, 2025
  • Last Update July 14, 2025 5:35 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Inilah Wanita Pembuang Bayi di Kampung Bugis Sumbawa. Pelaku Mengaku Keguguran Setelah Minum Obat yang Dibelikan Pacarnya

Inilah Wanita Pembuang Bayi di Kampung Bugis Sumbawa. Pelaku Mengaku Keguguran Setelah Minum Obat yang Dibelikan Pacarnya

Sumbawa Besar sergapye–Salut untuk Polres Sumbawa Besar, telah berhasil menangkap wanita berusia 19 tahun yang tega membuang bayi hasil hubungan gelapnya. Pelaku kini mendekam dalam tahanan.

Remaja berinisial DM warga RT 003/RW 002 desa Langam Kecamatan Lopok ditangkap
Unit PIDUM dan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sumbawa, Minggu (7/11/21), pelakubunag bayi sehari sebelumnya Sabtu 6 November 2021 di samping Toko Boxi Ka.pumg Bugis Sumbawa

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK., melalui keterangan pers senin (8/11) menerangkan
Setelah melakukan penuelidilan dan olah TKP, bahwa Unit Pidum, Unit PPA dan Identifikasi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, Olah TKP, serta mengumpulkan alat bukti pelakunya karyawan Toko BOXI. DM mengaku bahwa dirinya ibu dari mayat bayi yang di temukan di TKP berjenis kelamin laki-laki dengan usia sekitar 6 – 7 bulan.

Bayi mlaamg itu, hasil hubungan gelpa DM dengan kekasihnya berinisial SG. DM ditolak oleh keluarga Kekasihnya sementara pelaku DM sudah mengandung dari hubungan asmara yang tidak dikehendaki oleh pelaku dan kekasihnya.

“Takuy aobnya terbongkar, pasangan kekasih inipun memutuskan menggugurkan janin dalam.kandungan DM dengan cara meminum obat yang dibelikan SG

.Pelaku dijerat pasal 77A ayat (1) UU RI No.35 THN 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). serta Pasal 45A Undang Undang RI No.35 THN 2014 tentang Perlindungan Anak.*

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *