• July 14, 2025
  • Last Update July 14, 2025 5:35 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Jelang WSBK 151 Mobil Warga Digelapkan, 38 Berhasil Diamankan, Pelaku Warga Loteng Ditangkap di Kalimantan

Jelang WSBK 151 Mobil Warga Digelapkan, 38 Berhasil Diamankan, Pelaku Warga Loteng Ditangkap di Kalimantan

Loteng sergapye– Polres Lombok Tengah berhasil membongkar penggelapan puluhan mobil dengan dalih untuk angkutan tamu dan penumpang pada event Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) dan World Superbike di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit. Sementara dalang utamanya yang kabur ke Kalimantan ditangkap, Selasa lalu (2/11).

Sebanyak 41 unit mobil berbagai macam merk hasil penggelapan diamankan dari berbagai tempat. Pelaku yang diburu sekian lama akhirnya tertangkap juga, Tim Puma Polres Lombok Tengah, yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu. Redho Rizki Pratama.

Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama, S.Tr.K mengatakan, team yang dibackup oleh team Resmob Polda KALSEL berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku di Kota Banjarmasin, Kalimatan Selatan.

“Dari hasil interogasi awal pelaku mengaku telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kurang lebih 125 unit mobil yang korbanya sebagian besar berasal dari wilayah Lombok Tengah,” tegas Iptu Redho Rizki Pratama di kantornya, Sabtu (6/11/2021)

Pelaku ini berinisial MAF laki-laki umur 31 tahun, swasta, islam, sasak, alamat Dusun Repuk, Sintung, Desa Taman Indah, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dari 125 unit kendaraan yang digelapkan pelaku, Polisi berhasil kumpulkan barang bukti sejumlah 41 unit, sementara sisanya masih dilakukan penyelidikan dan melacak posisi barang.

“Dari hasil interogasi terduga pelaku mengaku kendaraan-kendaraan tersebut akan digunakan sebagai alat transportasi atau mobil oprasional untuk percepatan pembangunan sirkuit Mandalika kuta dan Baypas Mandalika pada acara WSBK nanti”, ungkapnya.

” Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku MAF yakni melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 ( penipuan dan atau penggelapan ) dengan ancaman hukuman selama 4 tahun ( pasal pengecualian ) dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka

“Sampai dengan hari ini tim berhasil mengamankan 38 unit mobil dengan berbagai macam merk, dan Tim masih menunggu hasil dari pemerikasaan pelaku untuk menemukan posisi unit yang lain agar bisa segera diamankan,” tutup Redho.Jelang IATC dan WSBK Polres Loteng Amankan 38 Unit Mobil Hasil Penggelapan.(det)

.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *