• October 12, 2025
  • Last Update October 8, 2025 8:59 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Tidak Ada Kata Ampun, Kapolda NTB Tindak Tegas Anggotanya yang Menewaskan Briptu Tamimi

Tidak Ada Kata Ampun, Kapolda NTB Tindak Tegas Anggotanya yang Menewaskan Briptu Tamimi

Mataram sergapye– Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Mohammad Iqbal mengambil.tindakan tegas terhadap Bripka MN (38) yang menbak temannya hingga tewas, di Lomvok Timur.

M Iqbal menyatakan akan memproses pidana dan memecat Bripka MN yang menembak Briptu HT menggunakan senjata api laras panjang VS Sabhara Polri hingga tewas, Senin (25/10).

“Saya akan memproses sesuai aturan yang berlaku, dengan tegas. Saya pastikan oknum tersebut diproses pidana dan akan saya pecat sesuai dengan mekanismenya,” kata Irjen Iqbal, di Mataram, NTB, Rabu (27/10).

Dikatakan pelanggaran yang dilakukan MN ini berkaitan dengan sanksi disiplin dan kode etik Polri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 43 tahun 2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Bagi Anggota Polri.

Sanksi pecat dari dinas P

Dikatakan, insiden penembakan yang dilakukan MN kepada HT ini terjadi pada Senin (25/10), di rumah korban yang beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

Hasil itu dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara. Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan MN.

Terkait dengan motif dari kasus pembunuhan ini diduga karena persoalan asmara.(red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *