Mataram sergapye– – Satu dari tiga komplotan maling motor yang meresahkan kota Mataram ditangkap. Tersangka SR alias Nuh (24) asal Dusun Sentalan, Desa Bililando, Kecamatan Praya Timur, ditangkap tim gabungan Polsek Cakranegara dan Tim Puma Polres Lombok Tengah, Jumat (8/10).
“Tersangka Nuh dalam melakukan aksinya tidak sendiri, dia bersama dua temannya yaitu SI alias Di dan IS alias Las yang kini jadi DPO,” ujar Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh. Nasrullah.
para pelaku berasal dari Dusun Bedus, Desa Banget Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nuh Cs mencuri 2 unit sepeda Motor yang di parkir di garasi rumah dalam keadaan terkunci stang, pada Sabtu (2/10).
“Komplotan ini beraksi rumah di seputaran Jalan Trijata, Karang Janggu, Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 37 juta,” beber Nasrullah.
Hasil pencarian sementara, polisi baru menemukan 1 unit motor merek Honda Beat, warna biru hitam yang kini diamankan sebagai barang bukti.
“Nuh diamankan di Polres Lombok Tengah guna proses pemeriksaan dan pengembangan, sementara dua orang lainnya masih dilakukan pengejaran,” pungkasnya.
Tersangka Nuh diamankan di Polres Lombok Tengah karena ia merupakan DPO Polres Lombok Tengah. “Atas pencurian Nuh Cs, akan dikenakan Pasal 363 KUHP,” tandasnya.(bayu)