• September 21, 2024
  • Last Update September 20, 2024 11:22 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Inilah Tampang Pemerkosa yang Gilir Korbannya Anak Dibawah Umur

Inilah Tampang Pemerkosa yang Gilir Korbannya Anak Dibawah Umur

Loteng sergapye–Inilah tampang tiga pria yang tega mencabuli Bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun. Polisi meringkus mereka setelah keluarga pelaku melaporkan kasus asusila tersebut

Kapolres Lombok Tengah melalui Kasatreskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk. mengatakan hari sabtu tanggal 25 september 2021 sekitar pukul 21.30 Wita, Tim Puma P melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Penangkapannya  berdasarkan LP/B/364/IX/2021/SPKT/POLRES LOMBOK TENGAH/POLDA NUSA TENGGARA BARAT.Korban inisial EJ umur 16 tahun Alamat Dusun Gelondong Kelurahan Panji sari Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, kejadian naas Bunga pada  kamis, tanggal 16 september 2021di Dusun lendang lok Desa Kopang Rembige Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengahe

Ketiga pelaku tersebut adalah inisial PMD umur 20 tahun alamat Dusun Lendang lok Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, Inisial IH Umur18 tahun Alamat Dusun Gonjong Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, inisial JS umur 18 tahun Alamat Dusun Gonjong Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah

Kronologis Kejadian yaitu pada hari Rabu tanggal 15 september sekitar pukul 14.00 wita korban diajak oleh pacarnya inisial PMD ditemani oleh temanya inisial IH dan inisial JS untuk berfoto di embung Sade, setelah selesai berfoto korban di ajak kerumahnya di Dusun Lendang Lok Desa Kopang Rembige Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, selanjutnya korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan secara bergiliran.
Atas jadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke SPKT Polres Lombok Tengah.

Ke tiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing dan dari hasil interogasi ketiga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban secara bergiliran, selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Akibat  perbuatannya Ketiga pelaku dijerat Pasal 76d Jo 81 ayat (1 ) dan atau ayat ( 2 ) UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke II atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *