• September 21, 2024
  • Last Update September 20, 2024 11:22 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Nyambi Jualan Sabu, Sopir Ditangkap Resnarkoba Polres Lotara

Nyambi Jualan Sabu, Sopir Ditangkap Resnarkoba Polres Lotara

Lombok Utara sergapye—- Satuan Resnarkoba Polres Lombok Utara (Lotara) mengamankan seorang sopir berinisial HM, Pria asal Dusun Jeruju, Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah ini di amankan Sabtu 25/09/2021

Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Narkoba Iptu Surya Irawan SH, saat di konfirmasi Minggu, membenarkan, “Benar, kami telah menangkap HM di rumahnya tadi malam, karena terbukti dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti jenis kristal yang kami duga sabu,” ungkap Surya, Minggu kemarin

Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri diceritakan. Atas informasi tersebut tim resnarkoba Polres Lombok Utara langsung melakukan penyelidikan, dan setelah mendapat kepastian tim langsung melakukan penangkapan di rumah terduga.

“Setelah melakukan penyelidikan tim langsung menangkap terduga, serta melakukan penggeledahan,” tuturnya.

Dari hasil penangkapan terduga tim menemukan beberapa klip kristal yang diduga kuat sabu seberat total bruto 2,25 gram, kemudian uang tunai Rp.1.293.000 yang diduga hasil jualan sabu serta 2 buah pipa kaca sebagai alat pengisap.

Untuk proses selanjutnya terduga akan di lakukan pengembangan oleh tim penyidik. Sedangkan untuk pasal yang di sangkakan adalah UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112, dan juga 114 dengan Ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.

” Kami akan lakukan pendalaman terhadap terduga berikut beberapa pengujian seperti tes urine, serta melengkapi administrasi penyidikan,”tutup Kasat Resnarkoba.(bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *