Bima sergapye— -Oknum anggota DPRD Bima, inisial Boy dijebloskan ke penjara. pasalnya wakil rakyat dari Partai Gerindera ini tersandung kasus korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). boy kini meringkuk di sel penjara setelah resmi ditahan oleh Penyidik Unit Tipidkor di Ruang Tahanan Polres Bima Kota pada Jum’at (28/10). |
Sebelum dimasukkan ke kerangkeng tahanan, boy yang terlihat berpenampilan parlente tiba di Ruang penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Bima Kota, sekitar pukul 10.00 WITA. Sekitar 2 jam diperiksa secara tertututp akhirnya penyidik Tipidkor membawanya ke Ruang tahanan.
Dengan pengawalan yang ketat dari aparat kepolisian, pada pada pukul 11.45 WITA Boymin diantar menuju Ruang Tahanan Mapolres Bima Kota sebelum kasus korupsi yang menjeratnya dilimpahkan ke Jaksa.
Oknum wakil rakyat ini merupakan Ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera Kecamatan Wera Kabupaten Bima. Sebagai ketua PKBM Karoko Mas, Boymin diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan anggaran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019. Adapun total anggaran yang di terima PKBM Karoko Mas dalam kurun waktu 2 tahun sebesar Rp 1,44 miliar.
Dari total anggaran sebesar tersebut, setelah diaudit Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) ditemukan kerugian negara sejumlah Rp 862 juta. Diketahui pula kasus yang terbilang berproses panjang itu, digelar kasusnya di Polda NTB, hingga boy, ditetapkan sebagai tersangka. *