Mataram sergapye – Tim Puma Polresta Mataram menangkap pelaku, judi online inisial S (45) alamat Ampenan kota Mataram, pada 16 Agustus 2022. Itu disampaikan Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK dalam konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (22/08).
Didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, wakapolresta menjelaska pelaku seorang pekerja Sound sistem dan pekerjaannya hanya pada saat ada pesanan dan dipanggil oleh bos nya. Dari satu kali memasang Sound System’ terduga mendapat upah 80 ribu rupiah.
Merasa pendapatannya kurang terduga mencoba untuk bermain judi jenis togel Online. Melihat hasil selisih pembelian cukup lumayan, terduga mulai menerima pembeli dari orang lain dan memang benar hasil yang dirasakan cukup besar.
“Pelaku ketagihan bermain judi togel online setelah menikmati hasil, Bahkan menurut pengakuan sudah 6 bulan ini dia coba Nyambi menjual togel online,”jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK menerangkan, Berdasarkan Keterangan yang diperoleh dari hasil penyidikan sementara, terduga merasa tetap mendapat untung baik bila ada yang nomornya tembus, maupun tidak.
Terduga dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sesuai atensi Kapolri bahwa segala jenis perjudian yang menjadi penyakit masyarakat untuk segera diberantaskan, termasuk judi online. Oleh karena itu kami berharap kepada seluruh masyarakat kota Mataram agar terus mendukung polri dalam pemberantasan penyakit masyarakat
Kadek menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang merasa cemas atas aktivitas terduga yang kerap bermain judi jenis togel online.
“Terduga sudah kami amankan beserta beberapa alat bukti. Selanjutnya akan di periksa Tim penyidik. Dan hasil pemeriksaan belum dapat kami sampaikan saat ini karena masih dalam proses,”jelasnya.*