Lotim sergapye–Mantan Kadis Pertanian Lombok Timur dan dua tersangka lainnya ditetapkan Kejaksaan Negeri Selong sebagai tersangka kasus korupsi, Jum’at (11/8)
Ketiga tersangka melakukan korupsi penyaluran bantuan Alsintan melalui Dinas Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur dari Bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018
Kejari Selong dalam keterangannya kepada media hari i Jumát 12 Agustus 2022 mengatakan dari hasil Ekspose kasus tersebut Tim Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, masing mading tersangka S Mantan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang berperan menyuruh A M untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur dimana UPJA tersebut akan diusulkan untuk di terbitkan SK CPCL oleh Kadis Pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian
Sementara tersangka AM berperan membentuk 2 UPJA sesuai permintaan tersangka . S yaitu di Kecamatan Pringgabaya dan UPJA di Kecamatan Suela , akan tetapi UPJA yang dibentuk tersebut hanya formalitas saja agar dapat meneriman bantuan Alsintan.
Sedang tersangka Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan S dimana SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut.
Adapun batuan ALSINTAN yang diperuntukkan untuk UPJA tahun 2018 terdiri dari Traktor roda 4 sebanyak 5 unit, Tractor roda 2 sebanyak 60 unit, Pompa Air (Inari Pompa Air Diameter 3 Inchi Enggine Honda 6,5 HP) sebanyak 121 unit, Pompa Air (Honda Pompa Irigasi WB30XN) sebanyak 29 unit dan Handsprayer sebanyak 250 unit
Menurut pihak Kejaksaan, setelah dilakukan penyaluran ternyata Alsintan tersebut tidak dimanfaatkan sebagai mana mestinya yaitu untuk menunjang kegiatan pertanian melainkan Sebagian dari Alsintan tersebut telah digunakan oleh Tsk S dan Tsk A M untuk kepentingan pribadinya yaitu dengan cara dijual dan dibagikan kepada orang-orang yang tidak berhak.
Perbuatan para tersangka menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.817.404.290, .
Kerugian tersebut dari Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggall 19 Juli 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Alat Mesin Pertanian tersebut.