Lotim sergapye-Sebanyak 250 petani Sembalun, mendeklarasikan organisasi “Serikat Petani Sembalun (SPS), Berlangsung di rest area samping Kantor Camat Sembalun, Lombok Timur, Sabtu (22/1).
Selain deklarasi, organisasi ini juga menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) dan ART/BPN Lombok Timur (Lotim) segera melakukan redistribusi tanah bekas (Eks) PT SKE sebanyak 150 hektar, untuk dibagikan ke petani penggarap lahan tersebut.
Deklarasi tersebut mendapat kawalan ketat dari aparat penegak hukum, TNI-Polri dan Satpol PP Lombok Timur dan unsur terkait.
SPS lahir, atas dasar pemikiran para petani Sembalun yang selama ini belum ada wadah yang pas untuk mengakomodir keinginan para petani di daerah setempat.
“Dengan lahirnya SPS, kami bisa berbuat banyak untuk memperjuangkan hak-hak petani Sembalun dan menjemput program dari pemerintah,” kata Rusman, ketua SPS ditemui setelah acara.
Rusman tidak menafikan, saat ini banyak lembaga yang berjuang untuk masyarakat terutama para petani setempat . Untuk itu, pihaknya tidak menutup pintu bagi lembaga lain yang ingin berkolaborasi dengan lembaganya.
“Kita (SPS) tidak menutup pintu bagi lembaga lain yang ingin berkolaborasi dengan organisasi kami, demi kesejahteraan petani Sembalun,” ujarnya.
Melalui lembaga SPS ini lanjutnya, sebagai wadah komunikasi petani Sembalun untuk mendukung program Pemda yakni, Reforma Agraria yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Apapun program pemerintah, kami dukung sepenuhnya selama itu untuk kebaikan bersama. melalui SPS ini kami mendukung,” ucapnya Rusman.
Harapan petani saat ini, kata Rusman lebih lanjut. Lahan yang 150 hektar bekas tanah lahan PT SKE merupakan janji Pemda Lotim, agar segera dilakukan redistribusi kepada sejumlah petani penggarap lahan itu.
Selain itu, legalitas kepemilikan lahan tersebut berupa sertifikat agar sah para petani memilikinya meskipun sama sama sedikit.
“Itu janji Pemda Lotim dalam hal ini pak Bupati, kepada kami yang pernah menggarap lahan itu,” tuturnya Rusman.
Dijelaskan Pemda Lotim sudah memegang data petani penggarap lahan tersebut. Petani yang di data itu merupakan orang yang setuju program reforma agraria ART/BPN Lotim.
Adapun rencana Pemda Lotim, akan memampang nama nama calon penerima di Kantor Camat, dirinya setuju selama itu baik tujuannya untuk masyarakat.
“Kami dari SPS menyerahkan sepenuhnya kepada Pemda Lotim, untuk bagaimana sistem pembagiannya. kami siap menerima,” pungkas Rusman.
Pada kesempatan itu juga, Rusman meminta kepada semua masyarakat tani yang hadir dalam acara deklarasi tersebut. Bergandeng tangan untuk mengawal janji Pemda Lotim yang merupakan hak masyarakat setempat.
Janji Pemda dalam hal ini Bupati Lombok Timur, akan mengembalikan lahan bekas PT SKE seluas 150 hektar kepada petani yang benar benar sebagai penggarap lahan tersebut beserta sertifikatnya.
“Janji tersebut, yang kita tagih agar secepatnya di distribusikan,” tegas amaq Piran, sapaan akrabnya.
Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) NTB, Suniardi, memperjelas bahwa pembagian tanah 150 hektar tidak ada yang bisa menghalangi karena merupakan program pemerintah pusat, melalui pemda Lombok Timur.
” Saat ini, tanah yang 150 hektar itu sudah dikembalikan oleh PT SKE ke pemerintah. Dan saat Pemda Lotim dimandatkan utuk membagikan kita tanah itu, melalui program reforma agraria,” ucapnya Suniardi.
Ia memaparkan, bahwa sudah banyak cara digunakan oleh lembaganya bersama lembaga lain dan kelompok masyarakat lokal untuk menolak SK HGU PT SKE. Namun, higga saat ini perjuangan yang teleh mereka lakukan tidak ada hasil.
“Sejak tahun 2000-an kami memperjuangkan petani, khususnya petani penggarap lahan itu sebelum keluarnya SK HGU PT SKE. Agar tidak diterbitkan SK HGU-nya, Tapi tidak ada hasil,” tuturnya.
Belakangan diketahui, lanjut Suniardi. SK HGU PT tersebut keluar pada tahun 2021 kemarin, namun hal tersebut tidak dipermasalahkan lagi. Karena PT sudah memiliki hak milik legalitas yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, kecuali pembatalan HGU-nya melalui jalur hukum itu pun dengan data ril dan faktual yang dimiliki.
“Itu lah kenapa kami (Petani Pro-red), mendukung kebijakan Pemda Lotim terhadap program reforma agraria. Dan menjadi komitmen SPI untuk mengawal dan mendorong pemda, supaya segera direalisasikan janjinya,” pungkas Suniardi.
Menurutnya, ada beberapa orang dalam kelompok yang kontra memiliki lahan di atas 50 are hingga 3 hektar lebih. Mungkin itu yang menyebabkan mereka enggan menerima kebijakan Pemda Lombok Timur.
“Artinya mereka (Kontra-red), tidak mau lahan itu dibagi rata seperti janji pak Sukiman (Bupati Lotim). Lahan 150 Hektar sisa dari PT dibagi rata ke para petani penggarap,” ucapnya.
“Intinya, bukan masalah sedikit banyaknya yg setuju atau tidak. Tetapi wajib ini akan di bagikan oleh pemerintah,” sambung Suniardi.
Suniardi menambahkan, masyarakat setempat khususnya petani penggarap lahan itu,baik yang pro maupun kontra bisa membedakan antara PT SKE dengan program reforma agraria dari Pemda Lotim yang nantinya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun bagi masyarakat yang menolak program perintah dan ingin meneruskan perjuangan untuk membatalkan SK HGU PT SKE. Menurutnya sah-sah saja, dan ia pun mendukung perjuangan mereka.
“Bagi saya tidak ada masalah, Kan negara kita negara demokrasi. Ya kita dukung perjuangan teman-teman kita, artinya berbeda pandangan atau pun haluan itu namanya demokrasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ahir dari deklarasi lembaga Serikat Petani Sembalun (SPS) menyatakan lima poin sikap organisasi terkait dukungannya kepada pemerintah dan perjuangan sebagian kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sembalun Menggugat.
Pernyataan sikap tersebut, dipandu dan dibacakan langsung oleh Jibril, salah satu anggota SPS sebagi berikut.
1. Kami petani penggarap, telah sepakat membentuk organisasi petani dengan nama. “Serikat Petani Sembalun” dan selanjutnya menjadi alat perjuangan petani dalam meraih cita-cita bersama menuju petani yang sejahtera.
2. Kami dari Serikat Petani Sembalun, menerima dan mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk melakukan pembagian kembali atas tanah bekas PT SKE kepada petani penggarap yang kurang lebih luasnya, 120 hektar.
3. Kami Serikat Petani Sembalun telah sepakat bahwa, tanah yang tidak masuk dalam bekas tanah PT SKE untuk ikut masuk dalam program reforma agraria. Dan selanjutnya dibagikan kembali secara merata dan seadil-adilnya kepada petani penggarap, sehingga total berjumlah 150 hektar.
4. Melalui kesempatan ini kami sampaikan bahwa, kami menghargai dan menghormati segala bentuk perjuangan petani yang tidak sejalan dengan pemikiran dan arah perjuangan organisasi. Yaitu, dengan tidak saling mengganggu satu dengan yang lainnya, serta menjunjung tinggi kebebasan berserikat dan pendapat.
5. Kami dari Serikat Petani Sembalun, meminta agar pemerintah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur dan Kepala kewilayahan (Kanwil) BPN NTB. Untuk secepatnya mengeluarkan SK calon penerima tanah melalui skema yang sah yaitu, reforma agraria.(ros)