Bima sergapye–Penyidik Tipikor Polres Bima menetapkan mantan Kadis Pertanian Bima sebagai tersangka kasus cetak sawah baru dan program bantuan sarana Saprodi (sarana produksi) yg bersumber dari dana APBN Dirjen PSP kementrian pertanian.
Kapolres Bima melalui Kasatreskrim Iptu Adhar, S.Sos menyatakan dari hasil penyidikan Unit Tipikor Satreskrim menemukan fakta pada tahun 2016 dinas pertanian kabupaten Bima mendapat program cetak sawah baru dengan dilanjutkan program bantuan pemerintah (Banpem) berupa bantuan SAPRODI (Sarana Produksi) yang bersumber dari dana APBN melelaui Dirjen PSP kementerian pertanian kepada dinas pertanian propinsi sebagai KPA dan dinas pertanian kabupaten Bima selaku PPK.
Bantuan tersebut diperuntukan kepada masyarakat kelompok petani yang tercatat sebagai kelompok tani yang masuk dalam program cetak sawah baru periode Tahun 2015 dan tahun 2016.
Dalam.pelaksananya, panitia tidak dilibatkan dalam kegiatan dimaksud yang mempunyai peranan hanya kepala dinas pertanian, ketua Tim tehnis perluasan sawah, sekretaris dan 2 orang staf hononer dinas pertanian Kabupaten Bima.
Bentuk bantuan (Banpem) dengan sistem trasnfer dana yang langsung masuk ke rekening kelompok tani dan dengan dana tersebut kelompok tani membelanjakan benih padi, pupuk dan obat2an sesuai dengan kebutuhannya sebagaimana yang tertuang dalam RUKK (rencana usaha kebutuhan kelompok) telah dibuatnya seperti :
Benih Padi ,POC, Pupuk Urea, Pupuk NPK. Pestisida / Herbisida dan Pupuk kandang
Kabupaten Bima mendapatkan bantuan sebesar Rp. 14.474.000.000,- sesuai dengan SK Penetapan Nama Kelompok yang mendapatkan Banpem
Proses pencairan di Bank Wajib membawa surat rekomendasi dari pihak dinas pertanian setelah kelompok tani datang dengan didampingi KAUPT untuk mengambil surat rekomendasi dan saat itu lah kabid atas perintah Kadis pertanian memerintahkan agar kelompok tani datang kembali untuk menyerahkan dana yang diterimanya kepada dinas pertanian untuk membayar Saprodi kepada pihak ke tiga selaku penyedia yang ditunjuk.
Dari rentetan peristiwa tersebut, Adhar menyampaikan terdapat penyimpangan yang bertentangan dengan juklak Bapem tahun 2016 seperti :
• Dalam hal semua persyaratan adminitrasi yang menjadi tanggungjawab kelompok tani dibuatkan langsung oleh pihak dinas pertanian (hanya formalitas) saja, kelompok tani hanya diminta membuka rekening di bank yang terdekat dan menanda tangani adminitrasi sudah dibuatkan oleh pihak dinas pertanian.
• Dinas pertanian kab. Bima secara sepihak telah menunjuk pihak ke III selaku penyedia barang Saprodi tampa sepengetahuan kelompok tani, yang seharusnya kelompok tani punya kemandirian untuk membelanjakan dana yang diterimanya.
• Selian perusahan pihak ke III CV ARGO MITRA SENTOSA pihak dinas pertanian (kabid) atas persetujuan Kadis Pertanian, juga menggunakan perusahan lokal untuk memenuhi kebutuhan Saprodi dengan cara mendatangi dan menunjuk perusahan lokal tersebut dan ada juga perusahan lokal tampa sepengetahuan pihak dinas langsung menyalurkan saprodi kepada kelompok tani. (terjadi wilayah kec. Wera)
• Pihak dinas pertanian dalam hal ini (kabid) melalui KAUPT merintahkan kepada kelompok tani penerima bantuan agar menyerahkan kembali uang yang diterima kepada dinas pertanian yang selanjutnya diserahkan kepada dinas pertanian untuk membayar saprodi yang telah dipesannya.
Dari hasil audit BPKP perwakilan Mataram di temukan kerugian Negara. Dari hasil penyidikan proyek program cetak sawah baru dan bantuan Saprodi, dan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik satreskrim Polres Bima menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bima tahun 2015 s/d 2016 sdr. Ir. MT, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” tutupnya(bayu)