• July 27, 2024
  • Last Update July 26, 2024 1:01 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Dasar Otak Maling, Berpura Pura Bantu Korban Lalin Tapi Motor dan HP Dibawa Kabur

Dasar Otak Maling, Berpura Pura Bantu Korban Lalin Tapi Motor dan HP Dibawa Kabur

Lobar sergapye —-Keterlaluan dan dasar otak  maling, bukannya empati terhadap korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas.  Motor dan HP korban dicuri, kejadiannya di Jalan Raya Bengkel, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi pada tanggal 11 Agustus 2023.

Korban inisial C (18), seorang mahasiswi yang mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor matic merk Piaggio 150 cc. Saat itu, beberapa warga langsung menolongnya dan membawanya ke puskesmas terdekat. Salah seorang warga juga menawarkan untuk menitipkan sepeda motornya di rumahnya.

Ketika warga membantu dan memberikan pertolongan  muncullah dua orang pencuri yang mengincar barang-barang korban. Salah satu pencuri mengambil handphone merk Vivo milik korban dengan alasan akan menghubungi keluarganya. Sementara itu, pencuri lainnya mengambil sepeda motor korban yang sudah dititipkan di rumah warga.

Korban yang tidak menyadari kejadian tersebut baru mengetahui bahwa barang-barangnya hilang saat ia kembali ke rumah warga untuk mengambil sepeda motornya. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Barat pada tanggal 18 Agustus 2023.

“Kami segera melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kasus ini,” kata Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi,  dalam konfrensi Pers. Kapolres didampingi  Wakapolres Kompol Arjuna Wijaya, Kasat Reskrim AKP I Made Dharma Yulia Putra dan Kasi Humas Iptu I Gede Gumiarsana pada Selasa (19/9/2023).

Kapolres Lombok Barat mengatakan berdasarkan informasi dari penadah handphone korban yang berhasil ditangkap, Tim Reskrim mengetahui tempat penyimpanan sepeda motor korban. Tim Reskrim kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap dua pelaku utama pencurian tersebut.

“Selain dua pelaku utama, kami juga mengamankan tiga orang lainnya yang berperan sebagai penadah,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang diamankan adalah satu unit handphone merk Vivo, satu unit sepeda motor matic merk Piaggio warna merah, satu unit sepeda motor Mio Soul GT warna hitam, dan satu buah BPKB.

Yang menarik, sepeda motor Piaggio warna merah tersebut ternyata adalah sepeda motor korban yang telah diubah warnanya dari warna biru menjadi warna merah oleh penadah. Penadah membeli sepeda motor tersebut dengan harga murah tanpa surat-surat kendaraan.

“Kami sudah menyerahkan kembali sepeda motor korban kepada orang tua korban yang mewakili karena korban masih menjalani ujian di kampusnya,” kata Kapolres.

Modus aksi tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan seperti ini tergolong baru di wilayah hukumnya. Pelaku memanfaatkan peristiwa kecelakaan untuk mencuri barang-barang korban dengan pura-pura membantu.

kapolres Lombok Barat menghimbau kepada Masyarakat, terutama yang masih awam terkait dengan pembelian sepeda motor yang menawarkannya dengan harga murah.

“Kami mengimbau kepada Masyarakat untuk tidak mudah tergiur membeli barang-barang di ditawarkan dengan harga yang murah. Apalagi tanpa dokumen yang jelas, termasuk juga bila membeli handphone bekas, pastikan juga bersama kotaknya,” pesan Kapolres.

Menurutnya, bisa jadi merupakan barang hasil kejahatan, apalagi bila ada yang menawarkannya jauh dari harga normal.

Ditegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas tindak pidana kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Salah satunya dengan melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), seperti yang telah kami terapkan di Jalur Bypass BIL I dan II, melalui kegiatan Patroli Terpadu,” ujarnya.

Patroli Terpadu adalah kegiatan patroli secara terpadu oleh Jajaran Polres Lombok Barat, bersama Polsek Jajaran, terutama yang Wilayah Hukumnya yang bersinggungan langsung di Lokasi ini.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Sedangkan untuk para penadah, dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang persengkokolan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *