• February 23, 2025
  • Last Update February 23, 2025 1:13 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Kementrian Sosial Bolehkan Bumdes Sebagai Penyalur BPNT di Pedesaan

Kementrian Sosial Bolehkan Bumdes Sebagai Penyalur BPNT di Pedesaan


Lotim sergapye–Polemik boleh tidaknya Badan usaha milik desa (Bumdes) menyalurkan BPNT terjawab sudah. Pernyataan pejabat kementrian Sosial bisa menjadi acuan, karena di undang khusus untuk memberikan arahan ke masyarakat dan pejabat di darah ini.
Seperti dipaparkan Direktur Penanganan Fakir Miskin wilayah II Kementerian Sosial RI, I Wayan Wirawan, Pemerintah daerah telah diberikan kewenangan untuk mengatur Bumes sebagai bagian dalam penyaluran bantuan sosial.
Dalam Pedoman Umum (Pedum) diatur bahwa Bumdes boleh menjadi suplier dengan catatan ada ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Desa yang lebih mengetahui situasi dan kondisi serta kebutuhan masyarakatnya sendiri. Bukan orang luar.
” Itulah nuansanya kenapa Bumdes dikatakan dapat mengelola BPNT,” tegas Wayan Wirawan dalam sosialisasi Bantuan Pangan Sosial di aula kantor Bupati Lombok Timur, Senin (14/12).


Dijelaskan, kewenangan Pemda  melalui Dinas Sosial setempat menggunakan BUMDes sebagai suplier sudah diatur dalam Pedum. Mustahil Kementerian Sosial harus menelisik satu persatu siapa yang berhak untuk menjadi suplier. Sehingga Pemda selaku perpanjangan tangan pempus yang akan mengatur segalanya.

Hadir Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy, Sekda Lotim Drs. HM. Juaini Taofik dan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) SE Lombok Timur, Wayan Wirawan menyatakan bahwa Bumdes punya peran untuk mengelola Bantuan sosial, salah satunya seperti BPNT.

Meski diakui, pasti akan menimbulkan gejolak. Tapi, bantuan sosial itu dihajatkan untuk masyarakat miskin. Terpenting, tidak memanfaatkan bantuan itu untuk kepentingan tertentu.

Di tempat sama, Bupati Lombok Timur, H. M. Sukiman Azmy mengatakan dilibatkannya Bumdes sebagai Supplier guna memaksimalkan fungsi Bumdes yang ada.

“ Diikut sertakannya peran Bumdes tidak akan mematikan usaha rekan-rekan yang yang terlibat di BPNT, kalau hanya 20 ataupun 40 dari 254 Bumdes yang ada menjadi suplier pada tahun depan, pemerintah berharap Bumdes ini berperan sehingga roda ekonomi dalam kehidupan masyarakat pedesaan berjalan,“ tandas bupati dalam sambutannya.
Dengan di berdayakannya Bumdes, bupati berharap kedepannya masyarakat bisa mengimbangi ritel modern yang ada di semua kecamatan, dengan membangun Bumdes Martrt.
Diwawancara media usai pengarahan pejabat Kemensos RI, Sekretaris Daerah Lombok Timur, Drs. HM. Juaini Taofik, kembali menegaskan bahwa asas kemerdekaan BPNT tersebut ada pada Kelompok Penerima Manfaat (KPM), e-warong, suplier termasuk BUMDes.
“Sudah clear-khan Penjelasan pak direktur tadi bahwa BUMDes dapat menjadi suplier BPNT. Kemensos RI terinspirasi atas keberhasilan Desa Kembang Kuning dalam mengelola BUMDes untuk penyaluran BPNT,” jelas Juaini Taofik kepada media.

BUMDes boleh mengelola BPNT dengan catatan. Hanya saja tergantung BUMDes tersebut apakah sudah siap.
Bantuan stimulan Pemda kepada 20 BUMDes untuk sebagai pilot project.

Pemda mendorong BUMDes untuk lebih mandiri. Kenapa tidak 239 desa di Lotim diberikan dana stimulan. Juaini Taofik memiliki alasan tertentu. Ke-20 BUMDes di Lotim itu karena dianggap sudah siap dan telah memiliki kriteria sebagai penyalur BPNT. Dan, sifatnya masih kondisional karena faktor keterbatasan anggaran.

“Sebanyak 239 desa boleh dapat asal memenuhi 6 T. Karena Bumdes ada dalam UU No. 6 tahun 2014, wajar Pemda mendorong Bumdes untuk kemandirian desa. Salah satu cara untuk mendorong kemandirian desa itu yakni dengan memberikan ruang kepada Bumdes menjadi suplier,” akunya. (Bayu)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *